Ilustrasi polisi tembak dua pelaku curat di Tuban, Jawa Timur. (Foto: Okezone)

“Pada saat diamankan, salah satu pelaku berusaha melakukan perlawanan sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur. Pelaku ini juga residivis dan spesialis curat di tujuh TKP di Tuban,” ujar AKP Dimas Robin, Sabtu (27/9/25).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga menegaskan akan terus memburu dua pelaku lain yang masih buron.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network