Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap DPO kasus curanmor berinisial YF di Kecamatan Tragah. (Foto: Ist)

BANGKALAN, iNews.id - Satreskrim Polres Bangkalan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Seorang pelaku berinisial YF (23) warga Kecamatan Tragah, ditangkap setelah sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, mengungkapkan kasus ini bermula dari aksi pencurian di halaman rumah korban, Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Madura.

“Sebelumnya kami telah menangkap dan memproses tersangka pertama berinisial SL (35), warga Kecamatan Kwanyar, yang saat ini sudah menjalani persidangan dan divonis bersalah. Sementara itu, pelaku kedua, YF, sempat melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).

Setelah penyelidikan, tim Satreskrim berhasil melacak keberadaan YF. Dia akhirnya ditangkap di rumahnya pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat diamankan, pelaku YF mengakui perbuatannya mencuri motor bersama SL. Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit Honda Beat warna hitam magenta milik korban, serta 1 unit Honda Vario warna putih yang digunakan pelaku dalam aksinya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network