Perampok yang menyekap mahasiswi di Malang (tengah) ditangkap polisi. Aksinya sempat viral di media sosial setelah direkam teman kos korban. (Foto: Avirista Midaada)

"Kemudian korban berteriak-teriak minta tolong dan penghuni kosan lain membantu, dan pelaku langsung melarikan diri, menggunakan motor sarana yang dimiliki oleh pelaku," kata Bayu.

Kepolisian akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku tiga hari pascaberaksi. A diamankan di sebuah ruko di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Senin(19/12/2022). 

Kepada polisi A mengaku telah melakukan aksi perampokan di Malang hingga 10 kali. Bahkan, dia pernah mendekam di penjara pada 2017 sampai 2018 atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Kini atas perbuatannya, A kembali mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman Pasal 365 KUHP.

"Ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujar Bayu.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network