Ilustrasi penangkapan pelaku pembobolan rumah warga di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur. (Foto: iNews.id)

"Dalam penangkapan tersebut, kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp4 juta serta beberapa perhiasan emas yang belum sempat dijual," katanya.

Saat interogasi, ternyata pelaku beraksi dua orang. Satu orang di antaranya masih dalam pengejaran polisi. Modus operandi yang digunakan yakni mencongkel pintu belakang rumah korban kemudian masuk dan menggasak barang-barang berharga.

"Kami masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan AW  dalam kejahatan serupa di lokasi lain," ucapnya.

Saat ini, AW telah ditahan di Polres Malang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network