Ilustrasi penangkapan pelaku pembobolan rumah warga di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur. (Foto: iNews.id)

MALANG, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pembobolan rumah milik TU (49) warga Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pelaku menggasak puluhan gram emas dan uang tunai senilai Rp50 juta.

Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, pelaku yakni berinisial AW (32) warga Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Dia ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Gondanglegi pada Kamis (17/10/2024).

Penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan intensif atas pencurian pada 13 Oktober 2024 di rumah milik TU yang sedang tak ditinggali.

"Saat kejadian, korban TU sedang pergi ke pasar untuk berjualan. Sepulang dari pasar, dia mendapati pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka," ujar Ponsen Dadang Martianto saat dikonfirmasi Jumat (18/10/2024) petang.

Tidak hanya pintu utama yang dirusak, pelaku juga memasuki kamar pribadi korban dan menggasak beberapa barang berharga. Saat korban pulang, dia terkejut melihat kondisi rumahnya.

"Korban kemudian mengecek laci tempat menyimpan barang berharga dan mendapati uang tunai Rp9 juta serta perhiasan emas berupa cincin dan gelang seberat total 43,24 gram telah hilang," ujarnya.

Selain itu, dua unit ponsel milik korban juga raib. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiel sekitar Rp50 juta.

Polisi yang menyelidiki kasus memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti di tempat kejadian. Dari proses identifikasi, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku AW yang sempat bersembunyi di rumah saudaranya di Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network