"Kabel yang dicuri ini sangat vital. Sebab, fungsinya sebagai pengantar pesan antarstasiun terkait perjalanan kereta api," katanya, Minggu (23/10/2022).
Masdawati mengatakan, kabel hasil curian tersebut selanjutnya dijual kepada pegepul besi bekas. Hasil dari penjualan kabel curian itu lantas dibagi dan digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Selain di Surabaya, pelaku juga melakukan aksi serupa di kawasan Sidoarjo," tuturnya.
Atas kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Kami masih memburu satu pelaku yang melarikan diri," tuturnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait