Barang bukti satu pikap kabel kereta api yang diamankan dari pelaku, Minggu (23/10/2022). (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).

"Kabel yang dicuri ini sangat vital. Sebab, fungsinya sebagai pengantar pesan antarstasiun terkait perjalanan kereta api," katanya, Minggu (23/10/2022). 

Masdawati mengatakan, kabel hasil curian tersebut selanjutnya dijual kepada pegepul besi bekas. Hasil dari penjualan kabel curian itu lantas dibagi dan digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. 

"Selain di Surabaya, pelaku juga melakukan aksi serupa di kawasan Sidoarjo," tuturnya. 

Atas kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Kami masih memburu satu pelaku yang melarikan diri," tuturnya.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network