"Kita banyak menerima keluhan masyarakat setiap kali pertandingan selalu ada aksi copet dan selalu dilakukan oleh lebih satu orang pelaku. Ada yang mengambil, ada yang meneriaki, ada yang membawa lari barang bukti," kata Ferli kembali.
Pelaku diamankan saat mencopet handphone Jakmania berinisial MES (19) warga Kelurahan Jatirangon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, serta SBP (23) warga Desa Rebalas, Grati, Kabupaten Pasuruan. Saat itu MES bersama rekannya tiba-tiba didatangi oleh segerombolan orang tak dikenal. Mereka lantas mendorong dan mengambil dua handphone MES di saku celana kanan.
"Sudah sangat meresahkan aksi-aksi pencopetan. Saya berharap kepada seluruh masyarakat, khususnya yang sering hadir di Stadion Kanjuruhan bisa membantu Polres Malang untuk terus melakukan pengungkapan-pengungkapan jika ada aksi-aksi pencopetan di Stadion Kanjuruhan," tuturnya.
Akibat ulah kelimanya polisi menjerat dengan Pasal 363 KUHP atau 362 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. "Untuk penadahnya atas nama Nur Sodiq kami sangkakan dengan Pasal 480 KUHP," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait