Empat dari lima komplotan copet yang biasa beraksi saat laga Arema FC di Stadion Kanjuruhan Malang. (Foto: MPI/Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Polres Malang manangkap lima komplotan copet yang beraksi di laga Arema FC vs Persija Jakarta di Stadion Kanjuruhan, Malang, Minggu (28/9/2022) lalu. Dari lima pelaku, satu di antaranya berstatus pelajar berusia 15 tahun. 

Kelima komplotan tersebut yakni Dendi (22) dan Adin alias Ciwok (23), warga Mergosono, Kota Malang, Yusuf (23), warga Kedungkandang, Kota Malang, pelajar berusia 15 tahun warga Kota Malang, dan satu penadah bernama Nur Sodiq (47) warga Kelurahan Ardirejo, Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengungkapkan, kelimanya tertangkap basah saat beraksi di laga Arema FC vs Persija Jakarta pada Minggu malam (28/8/2022). Mereka beraksi berkelompok di tengah banyaknya penonton yang hadir di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang.

"Banyak penonton yang hadir, kenyataannya saat itu digunakan para pelaku ini untuk melakukan aksinya. Kemarin Alhamdulillah tim berhasil mengamankan lima orang, dibantu suporter. Lima orang tersebut, banyak barang bukti yang berhasil didapat," ucap Ferli Hidayat Selasa (30/8/2022).

Menurutnya, masing-masing pelaku ini berbagi peran saat beraksi. Namun peran-peran mereka berganti-ganti, misalkan ketika beraksi yang mengambil tersangka satu, di lain aksi yang mengambil barang korban berganti lagi.

"Kita banyak menerima keluhan masyarakat setiap kali pertandingan selalu ada aksi copet dan selalu dilakukan oleh lebih satu orang pelaku. Ada yang mengambil, ada yang meneriaki, ada yang membawa lari barang bukti," kata Ferli kembali.

Pelaku diamankan saat mencopet handphone Jakmania berinisial MES (19) warga Kelurahan Jatirangon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, serta SBP (23) warga Desa Rebalas, Grati, Kabupaten Pasuruan. Saat itu MES bersama rekannya tiba-tiba didatangi oleh segerombolan orang tak dikenal. Mereka lantas mendorong dan mengambil dua handphone MES di saku celana kanan.

"Sudah sangat meresahkan aksi-aksi pencopetan. Saya berharap kepada seluruh masyarakat, khususnya yang sering hadir di Stadion Kanjuruhan bisa membantu Polres Malang untuk terus melakukan pengungkapan-pengungkapan jika ada aksi-aksi pencopetan di Stadion Kanjuruhan," tuturnya.

Akibat ulah kelimanya polisi menjerat dengan Pasal 363 KUHP atau 362 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. "Untuk penadahnya atas nama Nur Sodiq kami sangkakan dengan Pasal 480 KUHP," katanya.  


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network