"Para pelaku beli BBM bersubsidi di tiga SPBU Kota Sidoarjo. Jadi kapasitas yang ada di situ 1.632 liter," ucap dia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka harus mendekam di tahanan Mapolresta Sidoarjo.
Mereka dijerat Pasal 40 Ayat (9) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman enam tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait