Polresta Sidoarjo menangkap tiga tersangka penimbunan BBM bersubsidi jenis biosolar. (Foto: Yoyok Agusta)

SIDOARJO, iNews.id - Polresta Sidoarjo menangkap tiga tersangka penimbun BBM bersubsidi jenis biosolar. Ketiganya digelandang ke Mapolresta Sidoarjo saat tengah mengisi bahan bakar di sebuah SPBU.

Selain menangkap ketiga terduga pelaku, polisi juga menyita satu unit truk tangki modifikasi berisi 1.632 liter biosolar yang digunakan untuk menimbun BBM.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengungkap, dalam aksinya ketiga tersangka membeli biosolar di sejumlah SPBU di Kota Sidoarjo.

"Modusnya mereka menggunakan truk yang sudah dimodifikasi ada tangkinya berkapasitas 5.000 liter," kata Kusumo di Mapolres Sidoarjo Kota, Kamis (15/9/2022).

Setelah penuh, menurut Wahyu, para terduga pelaku kemudian menjual biosolar itu di wilayah Tuban dengan harga yang lebih mahal dari pasaran.

Ketiganya mengaku mendapatkan keuntungan Rp350.000 per 1.000 liter biosolar yang terjual. Keuntungan itu dibagi kepada masing-masing terduga pelaku.

"Para pelaku beli BBM bersubsidi di tiga SPBU Kota Sidoarjo. Jadi kapasitas yang ada di situ 1.632 liter," ucap dia.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka harus mendekam di tahanan Mapolresta Sidoarjo.

Mereka dijerat Pasal 40 Ayat (9) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman enam tahun penjara.


Editor : Rizky Agustian

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network