Polisi menunjukkan barang bukti peralatan yang digunakan tiga residivis untuk melakukan kejahatan, Kamis (25/3/2021). (Foto: iNews.id/Deni Irwansyah).

Totok mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu dua pelaku lain. Sebab, komplotan penjahat ini cukup banyak. "Untuk tiga pelaku ini kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," katanya.

Diketahui video penangkapan komplotan pencuri di exit Tol Leces, Probolinggo, viral di media sosial. Dalam penangkapan itu, polisi sempat mengeluarkan seorang nenek dari dalam mobil pelaku. Polisi menyebut, nenek tersebut tidak ada kaitannya dengan para pelaku. 

Keberadaan nenek ini pula yang membuat polisi lebih berhati-hati dalam penangkapan. Diduga nenek tersebut merupakan modus pelaku untuk mengelabui petugas, agar seperti kendaraan mengangkut keluarga. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network