Dari keterangan dua pengedar itu, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga dapat menangkap puluhan tersangka lain yang jumlahnya mencapai 27 orang.
"Para tersangka ini segera kita proses dan segera kita limpahkan ke kejaksaan," kata Nur Hidayat, Selasa (6/9/2022).
Kepada polisi, para tersangka mengaku nekad mengedarkan narkoba karena terhimpit ekonomi.
"Uangnya buat biaya berobat ke rumah sakit," ucap salah seorang tersangka.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait