Ilustrasi. (Foto: Ist)

JOMBANG, iNews.id - Satresnarkoba Polres Jombang menangkap 27 tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika. Puluhan orang itu diduga mengedarkan narkoba dengan sasaran pelajar di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Seluruhnya ditangkap di sejumlah lokasi berbeda selama dua pekan terakhir. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 33,8 gram hingga 7.247 butir pil koplo dan uang tunai hasil penjualan.

Kapolres Jombang AKBP Mohamad Nur Hidayat mengatakan, penangkapan dilakukan secara berantai setelah pihaknya mengamankan dua pengedar narkoba di Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Dari keterangan dua pengedar itu, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga dapat menangkap puluhan tersangka lain yang jumlahnya mencapai 27 orang.

"Para tersangka ini segera kita proses dan segera kita limpahkan ke kejaksaan," kata Nur Hidayat, Selasa (6/9/2022).

Kepada polisi, para tersangka mengaku nekad mengedarkan narkoba karena terhimpit ekonomi.

"Uangnya buat biaya berobat ke rumah sakit," ucap salah seorang tersangka.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Editor : Rizky Agustian

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network