Dua tersangka pembunuhan sopir taksi online ditangkap Polres Malang, Kamis (8/6/2023). (Foto: MPI/Avirista Midaada)

Petugas kemudian menyita sejumlah barang bukti yang berhasil dikuasai tersangka dari korban yakni sebuah mobil Toyota Calya warna silver dengan Nopol N 1846 FH, yang diidentifikasi milik korban. Mobil itulah yang dijadikan incaran kedua pelaku dari aksi kejahatan yang dilakukannya.

Sebelumnya diberitakan, sopir taksi online bernama Apris Fajar Santoso dinyatakan hilang kontak pada Sabtu (3/6/202). Apris terakhir kali mengantarkan penumpang di aplikasi dari Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang menuju Balekambang, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, pada Sabtu sore (3/6/2023) sekitar pukul 16.30 WIB. 

Istri korban terakhir kali berkomunikasi pada pukul 17.40 WIB. Bahkan hingga Minggu pagi, keberadaan Apris pun tak juga terlihat sehingga pihak keluarga memutuskan melaporkan kehilangan ke Mapolres Malang.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network