Dua tersangka pembunuhan sopir taksi online ditangkap Polres Malang, Kamis (8/6/2023). (Foto: MPI/Avirista Midaada)

MALANG, iNews.id - Polres Malang menangkap dua pembunuh sopir taksi online yang jasadnya dibuang ke jurang. Kedua tersangka yakni, Exca Candra Dwipa (29) warga Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo; dan Ahwan Nuron (35) warga Kepanjen, Kabupaten Malang. 

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro mengatakan, kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah kawasan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.

Penangkapan kedua tersangka setelah petugas menerima laporan istri korban, Apris Fajar Santoso yang hilang kontak saat mengantarkan penumpang dari Desa Dilem, Kepanjen menuju Pantai Balekambang, Kecamatan Bantur.

"Setelah kita tindaklanjuti terkait laporan dari istri tersebut yang bisa kita kembangkan pemesanan aplikasi Gocar. Pemesanan aplikasi atas nama Wawan Fauziah dari Dilem Kepanjen, sampai sasaran akhir ke Pantai Balekambang," ucap Wisnus S Kuncoro, Kamis (8/6/2023) sore.

Hasil interogasi, kata dia, kedua tersangka mengorder Gocar ke korban di sebuah rumah di Tirtoyudo. Kedua tersangka sengaja mendaftarkan akun baru Gojek dengan nomor baru dan tidak sesuai KTP yang mereka miliki. 

"Keduanya membeli nomor baru, kemudian mendaftar akun gojek, atas nama Wawan Fauziah menggunakan handphone," tuturnya.

Wisnu menambahkan, dari pengakuan pelaku inilah akhirnya polisi berhasil menemukan keberadaan jasad Apris Fajar Santoso yang dibuang ke jurang sedalam 22 meter di Piket Nol, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.

"Identifikasi mayat dari korban itu dibuang di Piket Nol masuk Kabupaten Lumajang. Setelah evakuasi dan identifikasi menemukan mayat tersebut di sebuah jurang di kedalaman 22 meter," ujarnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network