Sementara itu di hadapan polisi, pelaku utama Wahyudi berdalih tidak sengaja menabrak korban. Dia hanya mengaku menghindar setelah terlibat cek cok dengan korban. "Saya mundur lalu kena. Terus saya tinggal pergi," ujarnya.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, pelaku wahyudi merupakan teman dekat korban dan hidup bersama dalam satu rumah kontrakan. Dari hasil penyelidikan motif pembunuhan ini diduga karena cinta segitiga, antara wahyudi, amel dan korban," ujarnya.
Sementara itu, akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal berbeda. Untuk pelaku Wahyudi dijerat dengan pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan Adi Prayitno dijerat pasal 286 dan 306 KUHP tentang pemerkosaan dan penelantaran orang yang tidak berdaya dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Diketahui, sesok mayat bernama Ayu (21), warga Wagir, Kabupaten Malang ditemukan tergeletak di sebuah warung tidak terpakai di daerah Pakisaji pada Selasa (23/3/2021) sore. Korban ditemukan dengan kondisi setengah telanjang dan terdapat sejumlah luka pada bagian tubuh.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait