Kedua pelaku saat berada di Mapolres Malang, Kamis (25/3/2021). (Foto: iNews.id/Saif Hajarani).

MALANG, iNews.id - Satreskrim Polres Malang menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap perempuan pemandu lagu yang ditemukan tewas, Selasa (23/3/2021) lalu. Kedua pelaku masing-masing atas nama Wahyudi dan adi Prayitno. 

Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Wahyudi ditangkap di daerah Gempol, Pasuruan. Sedangkan Adi Prayitno alias Dalbo ditangkap di tempat kerjanya di sebuah  kafe di daerah Pakis Aji, Kabupaten Malang. 

Dari hasil penyelidikan, diketahui pembunuhan ini bermula saat pelaku Wahyudi bersama beberapa temannya pada Senin malam sedang mengunjungi kafe tempat korban bekerja. Di dalam kafe tersebut pelaku saat itu ditemani seorang pemandu lagu bernama Amel yang tak lain merupakan teman dari korban. 

Usai acara di dalam kafe, pelaku Wahyudi kemudian membawa Amel masuk ke dalam truk yang terparkir di depan kafe. Namun, beberapa saat di dalam truk bersama Amel, korban yang diketahui atas nama Ayu mendatangi pelaku wahyudi dan menggedor pintu truk. 

Sempat terjadi adu mulut antara pelaku dengan korban sebelum akhirnya pelaku melajukan truk hingga korban terbentur bodi belakang dan terlindas ban truk. 

Mengetahui korban terlindas, pelaku justru kabur menggunakan truk tersebut bersama Amel. Di tengah perjalanan pelaku wahyudi menelepon pelaku Adi Prayitno untuk mengecek kondisi Amel. 

Pelaku adi prayitno kemudian melakukan pengecekan dan menemukan korban dalam kondisi tidak berdaya dengan luka tabrak. Mengetahui korban lemas, pelaku kedua ini tidak menolong, tetapi justru menyeret korban ke warung kosong dan disetubuhi. 

Puas melampiaskan nafsunya, Adi lantas meninggalkan korban begitu saja, hingga tewas karena luka tabrak yang cukup parah pada beberapa bagian tubuh. 

"Saya waktu itu sedang mabuk, terus saya setubui. Waktu itu dia masih hidup," kata Adi, Kamis (25/3/2021). 

Sementara itu di hadapan polisi, pelaku utama Wahyudi berdalih tidak sengaja menabrak korban. Dia hanya mengaku menghindar setelah terlibat cek cok dengan korban. "Saya mundur lalu kena. Terus saya tinggal pergi," ujarnya. 

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, pelaku wahyudi merupakan teman dekat korban dan hidup bersama dalam satu rumah kontrakan. Dari hasil penyelidikan motif pembunuhan ini diduga karena cinta segitiga, antara wahyudi, amel dan korban," ujarnya. 
 
Sementara itu, akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal berbeda. Untuk pelaku Wahyudi dijerat dengan pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan Adi Prayitno dijerat pasal 286 dan 306 KUHP tentang pemerkosaan dan penelantaran orang yang tidak berdaya dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. 

Diketahui, sesok mayat bernama Ayu (21), warga Wagir, Kabupaten Malang ditemukan tergeletak di sebuah warung tidak terpakai di daerah Pakisaji pada Selasa (23/3/2021) sore. Korban ditemukan dengan kondisi setengah telanjang dan terdapat sejumlah luka pada bagian tubuh.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network