Dua pelaku jambret sadis yang berhasil dibekuk adalah Irfan Anrizah. Dia merupakan warga Desa Mayang, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember. Polisi berhasil menangkapnya, setelah polisi mempelajari rekaman CCTV.
Sedangkan satu jambret sadis lainnya adalah Arif Prasetyo, warga Desa Karya Mulyasari, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Tengah. Pelaku terpaksa ditembak polisi, karena melawan saat akan ditangkap di Jawa Barat.
"Saya tidak merencanakan penjambretan , dan mencari sasaran secara acak, sehingga tidak tahu jika korban dalam keadaan hamil tujuh bulan," ujarnya di hadapan polisi.
Kapolres Mojokerto , AKBP Dony Alexander mengatakan, kasus penjambretan ini terungkap setelah ada laporan korban dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Korban merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan yang baru saja keluar dari lapas.
"Tersangka dijerat pasal 365 dan pasal 362 KUHP, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait