2 Pelaku Jambret diamankan di Polres Mojokerto, Senin (4/1/2021). (Foto: iNews.id/Sholahudin)

MOJOKERTO, iNews.id - Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap dua kawanan jambret sadis di kawasan Bangsal. Satu di antara pelaku terpaksa tembak kakinya karena berusaha kabur saat ditangkap. Kini keduanya mendekam di dalam tahanan. 

Hasil penyelidikan polisi, kedua pelaku kerap beraksi di kawasan Kabupaten Mojokerto, salah satunya di kawasan Bangsal. Bahkan salah satu aksinya sempat terekam kamera CCTV

Saat itu pelaku menjambret perempuan hamil hingga terjatuh dari motor. Beruntung korban selamat, meski mengalami luka parah di bagian wajah dan lengan. 

Pada rekaman CCTV, pelaku penjambretan yang menggunakan motor matic mengikuti korban dari jarak dekat, melihat korban lengah pelaku pun langsung mengambil tas milik korban dan kabur.

Korban yang diketahui bernama Ningsih, sedang hamil tujuh bulan. Akibat aksi penjambretan itu, dia terjatuh dan mengalami luka parah di bagian wajah, serta mengalami patah tulang sehingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Ningsih mengatakan, saat itu berjalan pelan dari arah Mojoagung, menuju Kecamatan Trowulan. Saat di Jalan Raya Trowulan, tiba-tiba pelaku penjambretan dari belakang langsung mengambil tas dan kabur. "Uang saya Rp900.000 hilang, bersama ponsel dan surat-surat penting," katanya. 

Dua pelaku jambret sadis yang berhasil dibekuk adalah Irfan Anrizah. Dia merupakan warga Desa Mayang, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember. Polisi berhasil menangkapnya, setelah polisi mempelajari rekaman CCTV.

Sedangkan satu jambret sadis lainnya adalah Arif Prasetyo, warga Desa Karya Mulyasari, Kecamatan Candipuro, Kabupaten  Lampung Tengah. Pelaku terpaksa ditembak polisi, karena melawan saat akan ditangkap di Jawa Barat. 

"Saya tidak merencanakan penjambretan , dan mencari sasaran secara acak, sehingga tidak tahu jika korban dalam keadaan hamil tujuh bulan," ujarnya di hadapan polisi.

Kapolres Mojokerto , AKBP Dony Alexander mengatakan, kasus penjambretan ini terungkap setelah ada laporan korban dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Korban merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan yang baru saja keluar dari lapas. 

"Tersangka dijerat pasal 365 dan pasal 362 KUHP, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," katanya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network