Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarna Praja (Foto: iNews/Avirista Midaada)

Sejauh ini pihaknya telah melakukan upaya humanis dengan melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi terlapor. Namun dalam dua kali panggilan FZ tidak pernah hadir dan tidak memberikan keterangan apapun. 

"Kita sudah meminta secara baik-baik, ternyata Fz memang sudah tidak kooperatif dalam kasus ini," ujarnya.

Kendati demikian, saat ini status FZ masih terlapor. Bila alat bukti dan barang bukti yang dikumpulkan sudah cukup, maka status Fz bakal dinaikkan menjadi tersangka. 

"Tim yang diterjunkan inilah yang bertugas mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, agar segera lengkap," katanya.

Sebelumnya dugaan pencabulan terbongkar di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi. Kepolisian melalui Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja membenarkan dugaan pemerkosaan dan pencabulan yang terjadi di Ponpes tersebut. 

Bahkan dia menyatakan, korban telah melapor sejak seminggu lalu dan tengah dalam pendampingan tim psikolog imbas trauma yang dialaminya. Polisi sendiri elah memeriksa sejumlah saksi dan telah mengumpulkan bukti-bukti. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.

Polisi telah melayangkan surat pemanggilan pada pimpinan ponpes berinsial Fz terlapor kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan kepada enam santri.

Pemanggilan pertama dijadwalkan pada Selasa 28 Juni 2022 dan pemanggilan kedua dijadwalkan pada Jumat 1 Juli 2022. Pada dua kali pemanggilan itu pria yang juga mantan anggota DPRD Banyuwangi itu.

Sebagi upaya untuk mengungkap kasus itu, polisi selanjutnya mengambil tindakan tegas dengan menerbitkan surat penjemputan paksa. Dengan harapan Fz dapat dikorek informasinya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network