Polisi mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022).

JOMBANG, iNews.id - Polisi mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022). Pengepungan dilakukan untuk menangkap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) yang menjadi DPO kasus pencabulan santriwati.

Tampak sejumlah polisi dengan tameng berjaga di sebuah gang yang menjadi akses jalan masuk ke pesantren. Bahkan jalur Kediri-Jombang ditutup untuk mencegah MSAT kabur.

MSAT dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019. Dia ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019. 

Dalam SPDP tersebut, MSAT dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan) dimana terlapor MSAT sebagai pimpinannya.

Namun selama hampir tiga tahun kasus MSAT tak bisa diselesaikan. Upaya penangkapan selalu gagal. Terkini, orang tua MSAT, KH Mukhtar Mu'ti meminta polisi tidak memaksa untuk menangkap anaknya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network