M Qodad Afalul alias Afan, ayah yang memunuh anak kandung, menjalani pemeriksaan kejiwaan di Unit PPA Satreskrim Polres Gresik. (Foto: Agus Ismanto)

GRESIK, iNews.id - Satreskrim Polres Gresik mendatangkan psikiater untuk memeriksa kejiwaan M Qodad Afalul alias Afan, ayah yang membunuh anak kandung. Tim itu didatangkan dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan, mengatakan pemeriksaan kejiwaan tersebut diperlukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka. Selain itu, motif tersangka melakukan pembunuhan juga didalami lewat pemeriksaan itu.

"Kami melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka pelaku," ujar Aldhino, Rabu (3/5/2023).

Tak hanya memeriksa kejiwaan pelaku, polisi juga akan meminta keterangan sejumlah saksi yang terdiri atas istri, orang tua, dan keluarga tersangka. 

"Istrinya sedang diupayakan dihadirkan, keberadaannya sudah diketahui," kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang dipenjara selama enam tahun dan bebas pada 2021 lalu. 

Sebelum menghabisi anak kandungnya yang masih berumur 9 tahun, tersangka sempat mencari tahu cara membunuh anak kecil dengan cepat lewat Google.

Seperti diberitakan, ayah di Gresik tega membunuh anak kandung satu-satunya dalam rumah mereka di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Sabtu (29/4/2023). Korban yang masih berusia 9 tahun dibunuh saat sedang tidur dengan cara ditusuk menggunakan pisau dapur.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network