Polisi juga telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Afinto, mengatakan pihaknya telah membentuk tim gabungan penyelidikan dan penyidikan yang terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Tim ini juga telah mengambil alih penanganan kasus dari Polres Sidoarjo.
“Kami sudah bentuk tim dari Ditreskrimsus dan Ditreskrimum. Status perkara juga kami tingkatkan ke penyidikan. Prinsipnya, hukum harus ditegakkan siapapun yang terlibat,” ujar Irjen Nanang dalam konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara, Surabaya, Rabu (8/10/2025).
Kasus ambruknya musala Ponpes Al Khoziny yang mengakibatkan 67 orang tewas dan 104 luka-luka itu masih dalam penanganan Ditreskrimsus Polda Jatim.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait