Kepala Dusun, Yasin, mengatakan, pihak desa sudah pernah memperingatkan pelaku atas usaha ilegal tersebut. Harapannya tidak terjadi sesuatu di kemudian hari.
Namun, peringatan itu tidak pernah dihiraukan hingga akhirnya terjadi penggerebekan. "Saya sudah ingatkan agar mengurus izin. Takutnya ya seperti ini," katanya.
Atas kasus ini, pelaku YA sudah diamankan ke kantor polisi. Sementara delapan calon tki ilegal yang belum diberangkatkan dipindahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Lumajang.
Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Sebab, diduga masih ada tersangka lain yang terkait kasus tersebut. Polisi juga masih memeriksa ke mana saja aliran dana yang berasal dari praktik penyaluran tki ilegal tersebut.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait