LUMAJANG, iNews.id - Polisi menggerebek perusahaan penyalur tenaga kerja indonesia (TKI) ilegal di Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang. Satu orang tersangka diamankan dalam penggerebekan ini serta delapan orang calon TKI ilegal yang belum diberangkataka.
Dari hasil penggeledahan, polisi juga menemukan berbagai dokumen, seperti paspor dan dokumen penting lainnya. Seluruh barang tersebut diambil dari kantor sekaligus rumah yang dijatikan tempat penampungan calon TKI milik tersangka berinisial YA.
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Sitomorang, mengatakan, rumah tiga lantai yang tidak dilengkapi dengan papan nama perusahaan itu telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun. Di tempat itulah pelaku merekrut dan menampung ratusan calon TKI dari berbagai daerah untuk diberangkatkan ke luar negeri.
"Pelaku sudah beraksi sejak 2014. Sudah ada 524 TKI yang diberangkatkan dengan tujuan Jepang, Malaysia, Australia hingga Inggris," katanya.
Boy mengatakan, perusahaan tersebut terindikasi melakukan praktik tindak pidana perdagangan orang. Sebab, tidak memiliki izin sebagai perusahaan penyalur tenaga kerja indonesia.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait