Polisi menunjukkan barang bukti ratusan burung selundupan asal Banjarmasin, Senin (23/11/2020).(Foto: iNews.id/ihya' ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id - Ditpolairud Polda Jatim menganggagalkan penyelundupan ratusan burung dilindungi, Senin (23/11/2020). Satu orang tersangka, Muslech Hidayat alias Alex (32) diamankan dalam kasus ini.

Warga asal Banjarmasin ditangkap karena membawa ratusan satwa tanpa dilengkapi surat resmi.

Sementara ratusan burung tersebut meliputi 205 ekor burung jenis cucak hijau (hidup); 20 ekor burung cucak hijau (Mati); 96 ekor burung murai batu (hidup); 3 ekor burung murai batu (Mati), 20 ekor burung jenis kacer dan 80 ekor burung kapas tembak.

Informasi yang dihimpun, penyelundupan ini terbongkar saat polisi mengadakan giat pemeriksaan di KMP Mutiara Ferindo 5 yang berlayar dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuju Pelabuhan Tanjung Perak. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan beberapa jenis burung yang dikemas menggunakan kardus dan kotak plastik.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network