Pelaku (baju tahanan) saat diamankan di Mapolres Bangkalan, Senin (9/1/2023). (Foto: iNews.id/Taufik Syahrawi).

"Jadi korban mencurigai pelaku yang mengaku sebagai anggota reserse polisi di Surabaya, tapi pelaku sering meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan berbeda," kata Wiwit Ari Wibisono.

Laporan ini lalu ditindaklanjuti dengan menangkap pelaku. Dari pengakuan tersangka Ario Dwi kepada polisi, dia sudah melakukan aksinya pada 7 wanita berbeda. "Kepada 2 wanita, pelaku mengaku polisi. Sementara ke 5 wanita lainnya, dia mengaku sebagai pegawai Pelindo Surabaya," ujar Wiwit.

Akibat perbuatannya, tersangka Ario Dwi dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Wiwit.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network