"Jadi korban mencurigai pelaku yang mengaku sebagai anggota reserse polisi di Surabaya, tapi pelaku sering meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan berbeda," kata Wiwit Ari Wibisono.
Laporan ini lalu ditindaklanjuti dengan menangkap pelaku. Dari pengakuan tersangka Ario Dwi kepada polisi, dia sudah melakukan aksinya pada 7 wanita berbeda. "Kepada 2 wanita, pelaku mengaku polisi. Sementara ke 5 wanita lainnya, dia mengaku sebagai pegawai Pelindo Surabaya," ujar Wiwit.
Akibat perbuatannya, tersangka Ario Dwi dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Wiwit.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait