Dari tangan delapan tersangka komplotan joki ini pihaknya mengamankan 25 potong kemeja lengan panjang yang sudah dimodifikasi untuk memasang kamera, 65 buah modem, 57 alat komunikasi, 63 kamera kecil, 44 mikrofon dan barang bukti lainnya.
Yusep menjelaskan, mekanisme kerja joki online tersebut, peserta ujian diminta memakai kemeja lengan panjang yang telah dimodifikasi. Setelah itu peserta dan joki berkomunikasi menggunakan mikrofon yang sudah terpasang dengan baju, termasuk memfoto soal SBMPTN.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait