Polisi membongkar penyelundupan 53 potong gading gajah dari Arab Saudi ke Indonesia yang disamarkan dalam koper jemaah umrah. (Foto: iNews).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Roy Sihombing mengatakan bahwa tersangka berperan sebagai pengepul gading gajah yang akan dipasarkan ke berbagai daerah di Indonesia.

"Modus operandi dengan menitipkan 53 potong gading gajah yang dibungkus dengan aluminium foil, kertas hitam dan dimasukkan ke dalam kardus kepada sembilan jemaah umrah yang telah selesai melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi," ujar   

Gading gajah tersebut rencananya diolah menjadi berbagai produk, seperti suvenir, cendera mata, pipa rokok, hingga aksesori kendaraan.

Polisi menyatakan seluruh barang bukti tidak dilengkapi sertifikat maupun dokumen resmi sehingga dinyatakan ilegal dan melanggar ketentuan karantina. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network