Polisi membongkar makam bayi yang diduga meninggal tak wajar. (ilustrasi).

TULUNGAGUNG, iNews.id - Tim Inafis Polres Tulungagung bersama Tim Kedokteran Forensik RSUD dr Iskak membongkar makam bayi di Desa Ngjnggahan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Kamis (27/4/2023). Pembongkaran dilakukan karena jasad bayi yang sudah dikubur empat hari tersebut meninggal tidak wajar. 

Selanjutnya, tim dokter melakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban. 

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, autopsi terhadap jenazah bayi baru lahir tersebut dilakukan karena polisi menduga ada unsur tindak pidana dalam kasus kematian korban. Sebelumnya, pada hari Minggu lalu, polisi menerima laporan adanya bayi yang diduga meninggal dunia dan dimakamkan secara tidak wajar. 

Sejauh ini polisi telah memeriksa sekitar 11 saksi, termasuk ibu bayi dan keluarganya. Dari pemeriksaan itu, ibu bayi, AY (23) mengaku melahirkan bayi tersebut sendirian di kamar rumahnya pada Minggu (23/4/2033) pagi. Saat dilahirkan bayi dalam kondisi telah meninggal.

Setelah memotong tali pusar menggunakan gunting, AY pergi ke kamar mandi untuk membersihkan diri. Namun karena mengalami pendarahan, yang bersangkutan pingsan selama sekitar 1,5 jam. 

Setelah siuman, AY menelepon temannya dan diantar ke salah satu rumah sakit di wilayah Kecamatan Bandung. Begitu ditanya pihak rumah sakit terkait kondisi bayi, akhirnya ayah AY datang membawa tas berisi jenazah bayi. 

"Setelah dibersihkan jnazah bayi diserahkan kembali ke pihak keluarga dan dimakamkan sendiri oleh ayah saksi AY dan seorang kerabatnya," katanya. 

Kasus meninggalnya bayi tersebut kini tengah dalam penyelidikan satreskrim Polres Tulungagung. Informasinta bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah, mengingat ibu bayi belum bersuami.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network