MALANG, iNews.id - Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Malang dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santrinya. Polisi menyebut pria berinisial MT, yang merupakan pengasuh Ponpes di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
MT diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual kepada beberapa santrinya dengan cara dicium pipinya bahkan sampai ke bibirnya. Empat korban didampingi orang tuanya telah melaporkan perbuatan MT ke Polres Malang pada 23 Juni 2022 lalu. Mereka masih berusia 17 tahun. Dugaan pelecehan seksual dialami beberapa santri terjadi dalam kurun waktu 2020 lalu.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aipda Nur Leha membenarkan laporan dugaan pelecehan seksual tersebut. Pelaku disebut seringkali melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban. Bahkan ada keterangan korban yang mengatakan bagian vital tubuhnya pernah digerayangi pelaku.
"Modusnya pelaku melecehkan korbannya dengan cara diciumi hingga kena bibirnya. Kadang dipukul bagian belakang atau pahanya. Katanya modusnya sayang. Tiba-tiba dipegang dadanya," ujar Nur Leha, dikonfirmasi pada Kamis (27/4/2023).
Ia menambahkan, ada empat korban yang melaporkan ke Polres Malang. Tetapi jumlah itu sebenarnya lebih banyak karena beberapa korban lainnya belum berani melapor.
"Sebenarnya ada beberapa korban tetapi orang tuanya tidak mempermasalahkan. Bahkan diduga korban lain ada yang masih berada di pondok itu, dan sebagian ada yang sudah keluar," katanya.
Pihaknya sendiri telah melakukan serangkaian penyelidikan dan telah menetapkan MT atau yang akrab disapa Gus Tamyis ini sebagai tersangka. Tetapi polisi masih mengalami kendala karena setiap pemanggilan MT ia selalu mangkir.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait