Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya (24), resmi berstatus tersangka. (Foto: Ist)

SURABAYA, iNews.id – Sopir maut Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy resmi ditetapkan terangka dan ditahan. Hasil penyelidikan polisi, Tubagus Joddy terbukti melakukan pelanggaran hingga menyebabkan kecelakaan di Tol Jombang dan menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah atau Bibi. 

Sejumlah bukti dibeberkan penyidik atas penetapan tersangka sopir pribadi keluarga Vanessa itu, di antaranya memacu kendaraa melebihi batas serta bermain ponsel. 

"Yang bersangkutan sudah mengetahui bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraan, tidak boleh bermain ponsel. Ada di media sosial sebagai petunjuk setelah kami telusuri betul dia di beberapa tempat bermain ponsel. Ini suatu kesengajaan yang dia lakukan," katanya Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman, Kamis (11/11/2021). 

Penyidik, imbuhnya, juga menghitung kecepatan mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Joddy saat terjadi kecelakaan adalah 130 kilometer (km) per jam. Sementara di ruas jalan tersebut rambu-rambu itu terpasang batas kecepatan 80 km per jam. Kemudian, pada pukul 11.58 WIB, Joddy mengakui saat menyetir dia menghubungi orang tuanya. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkendara, tidak bermain ponsel dan tidak berkendara melebihi kecepatan yang telah ditentukan," tuturnya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network