Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka kasus demo berujung ricuh di Kantor Arema FC. Ini perannya masing-masing. (Foto: Avirista Midaada)

Diketahui, LBH Pos Malang menyebut ada dugaan sebanyak 87 orang yang datanya diterima LBH merupakan korban salah tangkap polisi, pasca aksi demonstrasi ricuh di kantor Arema FC.

Mereka diduga menjadi korban salah tangkap dari aparat kepolisian, karena hanya menggunakan pakaian berwarna hitam dan agak sedikit basah, mengingat sesaat peristiwa pengerusakan berlangsung hujan memang turun cukup deras.

"Kami menduga ada dugaan korban salah tangkap, itu sementara yang kami sampaikan. Artinya menurut pengakuan orang-orang yang diamankan adalah orang-orang yang berbaju hitam, dan kemudian agak sedikit basah. Itu secara random itu yang diamankan," kata Daniel Siagian selaku Koordinator LBH Pos Malang pada Senin (30/1/2023).

Polisi sendiri akhirnya menetapkan 7 orang tersangka, dari sebelumnya mengamankan 115 orang di beberapa titik di Kota Malang, pasca aksi demonstrasi. Mereka diamankan karena terindikasi mengikuti aksi demonstrasi dan terlibat pengerusakan kantor Arema FC.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network