Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka kasus demo berujung ricuh di Kantor Arema FC. Ini perannya masing-masing. (Foto: Avirista Midaada)

MALANG, iNews.id - Polres Malang Kota membantah klaim bahwa 107 orang yang diamankan saat demo rusuh Arema FC merupakan korban salah tangkap. Untuk menguatkan argumen itu, polisi bahkan mempersilakan para korban untuk melakukan preperadilan. 

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, sesaat setelah peritiwa kerusuhan, kepolisian berhak mengamankan orang-orang yang diduga melakukan perusakan. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tugas Pokok Kepolisian Republik Indonesia.

"Sesaat setelah kejadian, seluruh kepolisian berhak untuk mengamankan orang-orang yang patut diduga melakukan pelanggaran. Tugas kepolisian berdasarkan Pasal 13 UU 2 2022 memelihara kamtibmas penegakan hukum. Itu kami ke depankan," ucap Budi Hermanto, Selasa (31/1/2023).

Budi menegaskan, bila ada warga yang merasa menjadi korban salah tangkap maka pihaknya mempersilakan mengajukan praperadilan. "Kalau merasa salah tangkap silakan ajukan praperadilan, gugat kami, kami siap," katanya. 

Dirinya menambahkan, dari barang bukti yang diamankan memang ada upaya perbuatan melawan hukum dengan melakukan perusakan. Salah satu indikasinya ditemukan bendera yang identik dengan kelompok Anarko, yang diduga melakukan aksi anarkistis. 

"Makanya kami sampaikan, ada bendera anarko, identik. Ini akan kami dalami. Kami tidak akan memberikan ruang kepada pelaku anarkis. Itu akan kami kejar. Tidak menutup kemungkinan pelaku akan bertambah," ujarnya.

Diketahui, LBH Pos Malang menyebut ada dugaan sebanyak 87 orang yang datanya diterima LBH merupakan korban salah tangkap polisi, pasca aksi demonstrasi ricuh di kantor Arema FC.

Mereka diduga menjadi korban salah tangkap dari aparat kepolisian, karena hanya menggunakan pakaian berwarna hitam dan agak sedikit basah, mengingat sesaat peristiwa pengerusakan berlangsung hujan memang turun cukup deras.

"Kami menduga ada dugaan korban salah tangkap, itu sementara yang kami sampaikan. Artinya menurut pengakuan orang-orang yang diamankan adalah orang-orang yang berbaju hitam, dan kemudian agak sedikit basah. Itu secara random itu yang diamankan," kata Daniel Siagian selaku Koordinator LBH Pos Malang pada Senin (30/1/2023).

Polisi sendiri akhirnya menetapkan 7 orang tersangka, dari sebelumnya mengamankan 115 orang di beberapa titik di Kota Malang, pasca aksi demonstrasi. Mereka diamankan karena terindikasi mengikuti aksi demonstrasi dan terlibat pengerusakan kantor Arema FC.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network