Lebih jauh, Masdar juga mendukung penuh terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Menurutnya, SE tersebut diperlukan agar ekspresi keberagamaan secara umum dan keberislaman secara khusus tidak mengganggu ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan dalam kehidupan bersama sebagai bangsa.
Jika membaca isi SE ini, kata dia, sama sekali tidak melarang umat Islam untuk menggunakan pengeras suara dalam melakukan syiar agamanya. SE tersebut dikeluarkan dalam kerangka pengaturan ekspresi keberagamaan di ruang publik.
"SE ini mengatur ekspresi keberagamaan di ruang publik dan sama sekali berbeda dengan pelarangan terhadap syiar agama," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait