Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast beri keterangan soal penangkapan pelaku demo anarkistis di enam kabupaten/kota. (Foto: iNews/Rahmat Ilyasan)

Apabila terbukti, para pelaku dijerat pasal pasal perusakan dan pembakaran aset negara dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Meski sempat ricuh, kondisi Jatim saat ini sudah aman dan kondusif. Aparat gabungan TNI-Polri terus melakukan pengamanan di titik-titik vital untuk mencegah aksi susulan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network