Apabila terbukti, para pelaku dijerat pasal pasal perusakan dan pembakaran aset negara dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Meski sempat ricuh, kondisi Jatim saat ini sudah aman dan kondusif. Aparat gabungan TNI-Polri terus melakukan pengamanan di titik-titik vital untuk mencegah aksi susulan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait