Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Irwan Kurniawan. (Foto: Rahmat Ilyasan).

Pabrik UD Jaya Abadi, yang berlokasi di kawasan Rungkut, Surabaya, kini telah ditutup paksa oleh polisi. Pemilik perusahaan tersebut juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Modus yang dilakukan, menjual minyak goreng curah dengan takaran yang dikurangi, kemudian dikemas dan diberi label Minyakita.

Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk menindak tegas pelanggaran ini dan memastikan perlindungan konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar.

"Bahan ini sebenarnya minyak curah tapi dikemas ulang dengan label Minyakita," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network