SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) memusnahkan barang bukti kasus narkoba berupa 53 kilogram (kg) sabu dan 7 kg ganja di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani, Senin (12/4/2021). Selain itu, turut dimusnahkan 1,8 kg kokain, 31.836 butir pil ekstasi, 281.725 butir pil daftar G dan 142 gram tembakau gorila.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sebanyak 1.800 kasus dan melibatkan 2.205 tersangka. Rinciannya, dari Polda Jatim sebanyak 190 kasus dengan 223 tersangka. Sementara dari polres jajaran Polda Jatim sebanyak 1.610 kasus dengan 1.982 tersangka.
"Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil ungkap kasus mulai Januari hingga Maret 2021," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta di Mapolda Jatim, Senin (12/4/2021).
Kapolda mengatakan, pemusnahan barang bukti kasus narkoba ini merupakan wujud dari sinergitas antara Polri, TNI, serta stake holder dan juga tokoh agama dalam memerangi narkoba. Perang narkoba menjadi perang bersama.
"Mari kita tingkatkan sinergitas karena narkoba musuh kita bersama. Musnahkan narkoba dari Jatim," kata Kapolda.
Dia menambahkan, dari 1.800 kasus narkoba, sekitar 15 kasus di antaranya terjadi di pondok pesantren (ponpes). Pihaknya mengakui bahwa jumlah peredaran narkoba di ponpes kurang dari 1 persen dari total kasus. Namun, pihaknya berupaya agar tidak ada lagi peredaran narkoba di tempat pendidikan keagamaan tersebut.
"Justru (kasus narkoba di ponpes) kami dapat informasi dari pimpinan pesantren. Mereka meminta kami menindak secara tegas siapa pun yang memasukkan narkoba ke pesantren," kata Nico.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait