Lebih jauh Arnapi menyatakan, ada sejumlah wilayah di Jatim yang rawan melakukan praktik mudik dengan menyewa kapal nelayan, seperi Jember, Probolinggo, Situbondo ke arah Madura. Biasanya mereka mudik menggunakan kapal nelayan biasanya pada Hari Raya Idul Adha.
"Kalau Idul Fitri itu tidak terlalu banyak. Tapi tetap kami antisipasi mengikuti kebijakan pemerintah," jelasnya.
Diketahui, pemerintah mengeluarkan larangan mudik karena alasan Covid-19. Larangan tersebut tertuang dalam
Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1441 H.
Salah satu poin dalam SE tersebut yakni pelarangan mudik lebaran mencakup transportasi jalur darat, kereta api, jalur laut, udara, dan lintas kabupaten/provinsi/negara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait