Polisi menunjukkan barang bukti satwa dilindungi dan tersangka. (istimewa).

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan satu ekor burung jenis cililin/tangkar ongklet, lima ekor burung jenis cucak hijau, dua ekor burung jenis cucak daun kecil, dua ekor burung jenis cucak gadung, satu ekor burung jenis cucak daun sayap biru, empat ekor burung jenis anis kembang (hidup 3 ekor dan mati 1 ekor). Kemudian 90 ekor burung jenis teledean/sikatan cacing (hidup 78 ekor dan mati 12 ekor), 

19 ekor burung jenis kolibri ninja (hidup 4 ekor dan mati 15 ekor), 20 ekor burung jenis kolibri kuning (hidup 4 ekor dan mati 16 ekor) dan 23 ekor burung jenis kapas tembak (hidup 17 ekor dan mati 6 ekor). Satwa tersebut langsung diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilakukan karantina.  "Pelaku ditangkap saat akan melaku di pasar burung Surabaya," kata Puji. 

Dalam perkara ini, pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 88 huruf a Jo pasal 35 ayat (1) huruf a UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network