SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan pengiriman 88 kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu dan 2.100 butir ekstasi. Narkoba tersebut merupakan jaringan buron internasional Fredy Pratama.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua tersangka, yakni, ABM (35) warga Kota Bandung yang berdomisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.
Satu tersangka lagi, YDS (22) warga Kota Palangkaraya yang berdomisili di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Tersangka ABM ditangkap pada Jum’at (24/5/2024), pukul 14.30 WITA di Kabupaten Banjar. Sedangkan Tersangka YDS ditangkap pada Jumat (21/6/2024) pukul 16.00 WITA di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 TKP Sidoarjo tersangka AR yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di Jatim.
“Saat diperiksa, tersangka YDS mengaku mengirim sabu-sabu ke beberapa tempat sesuai petunjuk dari pengedar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” ujar Irjen Imam, Selasa (23/7/2024).
Dia menjelaskan, YDS dijanjikan mendapatkan komisi Rp200 juta jika sukses mengantarkan paket sabu-sabu tersebut."Dari pengungkapan kasus ini, jumlah sabu kalau dikonversikan, senilai Rp85 miliar,” ucapnya.
Menurutnya, dari penangkapan ABM polisi menyita barang bukti 41 bungkus teh China dengan jenawa Guanyinwang warna emas berisi sabu-sabu dengan berat 43,5 kg dan 2.100 butir pil ekstasi logo Philips warna biru.
Dia menuturkan, tersangka ABM merupakan residivis, pada 2017 juga telah dipidana kasus narkotika jenis sabu-sabu. Sementara dari tersangka YDS barang bukti yang diamankan 43 bungkus teh China Guanyinwang warna emas berisi sabu dengan berat 45 kg.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait