SURABAYA, iNews.id - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar sindikat penipuan jual beli emas secara daring yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Dalam kasus ini, polisi menangkap lima orang yang diduga meraup keuntungan hasil kejahatan hingga Rp3,7 miliar.
Salah satu tersangka yang ditangkap, yakni perempuan berinisial ICS yang diduga menjadi otak sindikat tersebut. Meski berstatus warga binaan, ICS diduga mengendalikan aksi penipuan dari dalam lapas.
Polisi juga menangkap empat orang lainnya yang memiliki peran berbeda, termasuk tiga warga binaan di lapas di Sumatra Utara (Sumut) yang bertugas menyiapkan perangkat lunak untuk melakukan aksi scamming.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, para pelaku lebih dahulu melakukan profiling terhadap calon korban menggunakan aplikasi GetContact Premium. Dari aplikasi tersebut, pelaku memperoleh identitas target sebelum melancarkan aksinya.
Setelah mengetahui identitas korban, pelaku menghubungi target dengan menyamar sebagai anak korban. Selanjutnya, pelaku menawarkan pembelian emas perhiasan dengan harga jauh di bawah pasaran, yakni Rp2,35 juta per gram, sementara harga emas saat itu berada di kisaran Rp2,8 juta per gram.
Korban yang percaya karena mengira berkomunikasi dengan anak kandungnya kemudian membeli emas seberat 250 gram yang terdiri atas dua batang masing-masing 100 gram dan satu batang 50 gram. Seluruh pembayaran senilai Rp587,5 juta ditransfer ke rekening pelaku dalam satu hari.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait