"Tujuan utama menggugat bukan mencari keuntungan atau profit tapi bagaimana membangun IPAL sesuai standar dan menyelamatkan lingkungan," kata Hendi Priono.
Sebagai kuasa hukum warga, Hendi Priono juga mengatakan pihaknya mematuhi apa yang menjadi keputusan pengadilan, meskipun poin gugatan ganti rugi tidak dikabulkan. Perkara gugatan class action ini juga sekaligus memberikan pesan penting kepada para investor.
Bahwa warga Blitar tidak antipati terhadap investasi. Hanya saja investasi yang masuk ke Blitar hendaknya ramah terhadap lingkungan. "Kami juga berharap warga bisa menerima keputusan ini, karena pertimbangan lingkungan yang lebih baik, bebas dari pencemaran," tuturnya.
Kuasa hukum PT Greenfields Michael Jhon Amalo Sipet menanggapi putusan hakim PN Blitar dengan mengatakan, sebagai tergugat pihaknya akan mengikuti saja. Sebab pihaknya baru membaca amar putusan. Ia juga mengatakan masih memiliki waktu 14 hari untuk mempelajari sekaligus memutuskan, apakah banding atau tidak.
Michael juga menambahkan PT Greenfileds akan terus melakukan pembaharuan terkait lingkungan, baik ada putusan pengadilan maupun tidak. "Belum menerima salinan putusan dan pertimbangan majelis hakim, belum bisa komentar lebih lanjut," kata Michael.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait