Dalam perjalanannya, tim advokasi telah melalui berbagai proses hukum yang panjang dan melelahkan, termasuk menghadiri puluhan sidang serta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak di Arab Saudi.
Pada Maret 2024, SBB dinyatakan bebas dari tuntutan hukuman mati dan vonis tersebut diperkuat oleh Pengadilan Banding pada Mei 2024.
Kembalinya SBB ke Tanah Air menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi warga negaranya yang berada di luar negeri. Kemenlu juga telah melakukan berbagai upaya untuk membebaskan WNI lainnya yang terancam hukuman mati di berbagai negara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait