JEMBER, iNews.id - SBB, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbebas dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi. PMI perempuan asal Jember itu diserahkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) secara resmi kepada keluarganya pada Rabu (11/9/2024).
Dikutip dari laman Kemenlu, Kamis (12/9/2024) menyebutkan, SBB terbebas dari hukuman mati setelah melewati perjuangan panjang selama setahun. SBB yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga di Arab Saudi sebelumnya dituduh membunuh dan terancam hukuman mati.
Namun, melalui upaya gigih Tim Advokasi KBRI Riyadh yang dibentuk khusus untuk menangani kasus ini, SBB berhasil membuktikan tidak bersalah.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait