"Dengan rincian kasus, satu korban disetubuhi atau diperkosa dan lima korban dicabuli. Perbuatan itu ada yang dilakukan di Tahun 2021 dan yang terbaru dilakukan di Bulan Mei 2022," ucapnya.
Menurutnya, pengembangan kasus masih dilakukan. Polisi berupaya mengungkap apakah ada korban tambahan dalam kasus persetubuhan dan pencabulan tersebut.
Sebelumnya dugaan pencabulan terbongkar di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi. Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja membenarkan dugaan pemerkosaan dan pencabulan yang terjadi di Ponpes tersebut.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait