Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum (tengah) menunjukkan barang bukti 1,2 kg sabu dalam power bank. (Foto: iNews.id/Sony Hermawan)

Kepala Bea dan Cukai Tanjung Perak, Aris Sudarminto mengatakan, pengiriman power bank berisi sabu terbongkar setelah petugas memeriksa paket kiriman barang lewat mesin X-Ray. “Petugas melihat sesuatu yang mencurigakan, sehingga dibongkar. Ternyata isinya sabu,” katanya.

Tersangka Misnan mengaku tertarik menjadi kurir karena imbalan yang cukup besar. Oleh bandar DW yang kini buron, Misnan dijanjikan satu unit mobil Honda Jazz keluaran 2010 bila sukses mengantarkan kiriman tersebut.

Atas tugas tersebut, Misnan meminta bantuan Imam dan menjanjikan satu unit motor. Sayangnya, upaya pengiriman sabu ini gagal.

Atas tindakan ini, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana lima tahun penjara hingga seumur hidup.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network