Petugas bea cukai saat membongkar ratusan ribu rokok ilegal. (Foto: MPI/Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Bea Cukai mengagalkan peredaran 46.400 bungkus rokok ilegal di Kota Malang. Rokok tanpa cukai itu diamankan petugas saat hendak dikirim menggunakan mobil pikap untuk dipasarkan. 

Kepala Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengungkapkan, pengiriman rokok ilegal ini terbongkar berdasarkan informasi yang didapat tim intelejen dari Bea Cukai Malang. Saat dilakukan penelusuran dan penyelidikan diketahui informasi tersebut.

"Terdapat pengiriman rokok ilegal dengan menggunakan mobil barang jenis pikap berwarna putih silver AD xxxx EA yang berangkat dari wilayah Gondanglegi, Kabupaten Malang, menuju ke pintu tol Madyopuro, Kota Malang," ucap Gunawan Tri Wibowo, Jumat (20/5/2022).

Petugas lantas mengikuti sebuah mobil boks yang digunakan mengangkut rokok ilegal tanpa cukai. Sesampainya di Jalan Raya Ki Ageng Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kota Malang tepatnya di depan kampus Universitas Negeri Malang (UM) II petugas lantas menghentikan mobil boks ini.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network