Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso saat ekspose kasus sabu dengan tiga tersangka. (Foto: MPI/Diwan Mohammad Zahri) 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya bisa pidana mati, seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu tersangka juga dikenai pidana denda maksimum Rp10 miliar,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network