Remaja putri di Sampang hamil delapan bulan gegara diperkosa ayah tiri. Perbuatan bejat itu terungkap usai ibu korban curiga perut anaknya membesar. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Setelah mengantongi informasi keberadaan MR, personel Unit PPA beserta anggota Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang menangkap pelaku di rumahnya di Desa Pacanggan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, pada Senin (22/5/2023) malam.

“Saat dilakukan penyidikan, MR mengakui perbuatannya kepada anak tirinya SF dan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sampang," kata Siswantoro.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) subsider Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dia terancam maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga vonis hukuman.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network